Tanggapi Putusan DKPP, Ilham: Tidak Dicopot sebagai Komisioner
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Saya menghormati putusan DKPP," kata Ilham saat dihubungi awak media, Kamis (11/7).
Di sisi lain, Ilham yakin, kinerja KPU tidak akan terganggu setelah putusan DKPP. Lembaga penyelenggara pemilu tidak bakal pincang tanpa dirinya menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial.Ya, tidak masalah," ungkap dia.
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Dalam kesempatan ini, Ilham turut menjelaskan status sebagai Komisioner KPU.
Hingga saat ini, dia tetap menjabat Komisioner KPU meski tidak lagi menjabat ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik di lembaga penyelenggara pemilu.
"Tidak dicopot sebagai komisioner, hanya sebagai ketua divisi saja," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Putusan DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI