Tanggapi Putusan DKPP, Ilham: Tidak Dicopot sebagai Komisioner
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Saya menghormati putusan DKPP," kata Ilham saat dihubungi awak media, Kamis (11/7).
Di sisi lain, Ilham yakin, kinerja KPU tidak akan terganggu setelah putusan DKPP. Lembaga penyelenggara pemilu tidak bakal pincang tanpa dirinya menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
"Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial.Ya, tidak masalah," ungkap dia.
BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Dalam kesempatan ini, Ilham turut menjelaskan status sebagai Komisioner KPU.
Hingga saat ini, dia tetap menjabat Komisioner KPU meski tidak lagi menjabat ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik di lembaga penyelenggara pemilu.
"Tidak dicopot sebagai komisioner, hanya sebagai ketua divisi saja," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Putusan DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Megawati Restui Ribka Tjiptaning Mengadu ke DKPP Soal Dugaan Penggelembungan Suara
- Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi
- Jokowi Janji Segera Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asyari