Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Chandra: Seharusnya Dinyatakan Tidak Berlaku
Jumat, 26 November 2021 – 17:27 WIB

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai judicial review UU Ciptaker. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN
Prosedurnya diawali pemerintah menyiapkan draf revisi atau perubahan RUU Ciptaker, lalu diusulkan ke DPR untuk masuk Prolegnas.
"Jika ngotot tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti putusan MK terkait UU Ciptaker yang dinilai tidak tegas dan terkesan sebagai jalan tengah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan