Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Hendardi: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional

“Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi,” kata Hendardi.
Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa, Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor.
Di luar soal kontestasi Pilpres, Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca-Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya.
Sebab, para hakim dengan bangga mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.
Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara,” ujar Hendardi.(fri/jpnn)
Ketua Dewan Nasional SETARA Intitute Hendardi menanggapi keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi