Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik

Tentu saja, dia menyebut berubahnya dari penyidik tunggal menjadi penyidik utama itu ada maksud.
“Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik, tetapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi, masih ada yang lain, makanya dia yang utama,” ujar Gayus.
Menurut Gayus, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama.
Tentunya, nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi.
“Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik,” ujar Gayus.
Selain itu, Gayus mengatakan saat ini juga terdapat peran sebagai penyidik yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Seperti sekarang mungkin bersama PPNS, penyidik sipil dari lembaga-lembaga itu ada. Nah itu penyidik dan itu sah diperlukan. Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan. Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya. Kalau KPK tipikor, menyidik tipikor. Nah ini apa jaksa?,” pungkas Gayus.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas