Tanggapi SBY, KPK Jamin Tetap Objektif
Selasa, 05 Februari 2013 – 12:56 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, jika suatu kasus sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, KPK akan segera mengumumkan tersangkanya. Pernyataan Bambang ini menanggapi permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta kepada KPK memperjelas status Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Bambang menjamin, KPK akan tetap menjalankan kewenangannya dengan objektif, proporsional, dan berintegritas. "KPK punya tanggung jawab yang besar untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani apalagi yang mendapat perhatian publik termasuk kasus Anas," kata Bambang kepada wartawan, melalui pesan singkatnya, Selasa (5/2).
Baca Juga:
Dijelaskan Bambang, walau KPK tengah dihadapkan pada masalah keterbatasan sumber daya, pihaknya segera memberi kejelasan soal kasus dugaan korupsi yang membelit Anas Urbaningrum. "Kami percaya dapat segera menyelesaikan kasus yang ditangani, termasuk segera menyelesaikan kasus Anas," tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat memberi kepercayaan kepada KPK untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa petinggi PD. SBY minta KPK untuk bisa segera menuntaskan kasus-kasus yang menimpa kader PD.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, jika suatu kasus sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup,
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel