Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) mengetuk hari para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani sengketa Pemilu dan Pilpres 2024.
GPKR menyampaikan harapan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan, untuk memutuskan Perkara Sengketa Pemilu/Pilpres 2024 mengedepankan moral, hati nurani dan akal budi.
Selain itu, GPKR juga meminta para hakim MK untuk bertindak secara jujur, adil, objektif, imparsial, profesional, dan bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negara.
Hal itu disampaikan sejumlah anggota Presidium GPKR antara lain Din Syamsuddin dan Paulus Yanuar dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis (28/3/2028).
“?Demi keadilan hukum, demokrasi, dan persatuan serta kesatuan bangsa agar membuka peluang bagi Pilpres Ulang tanpa Gibran Rakabuming. Inilah jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan, yang tanggung jawab penunaiannya berada pada Mahkamah Konstitusi,” demikian keterangan tertulis GPKR.
Lebih lanjut, GPKR menekankan sebagai bentuk saling mewasiati dalam kebenaran dan kesabaran agar para Hakim Mahkamah Konstitusi menyadari adanya Hakim Tertinggi (Ahkamul Hakimin) yang senantiasa mengawasi perbuatan hamba-Nya dan akan meminta pertanggungjawaban ukhrawi nanti.
Menurut Din Syamsuddin, GPKR adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan generasi yang prihatin terhadap kedaulatan rakyat yang rusak/dirusakkan, runtuh/diruntuhkan oleh Rezim Presiden Joko Widodo.
Menurut Din, puncak dari perusakan dan peruntuhan itu terjadi pada penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 dengan keterlibatan Presiden yang terlalu dalam dan nyata untuk memenangkan partai politik/Pasangan Capres-Cawapres tertentu secara inkonstitusional, dengan menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) mengetuk hari para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani sengketa Pemilu dan Pilpres 2024.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal