Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya

“Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon wakil presiden dengan membentuk norma baru dan memungkinkan Gibran Rakabuming merupakan salah satu pangkal dari kericuhan politik nasional,” kata Din.
Menurut Din, kericuhan politik tersebut akan terus terjadi walaupun seandainya Gibran Rakabuming dilantik sebagai wakil presiden.
“Demokrasi Indonesia terjatuh ke titik nadir, dan perpecahan bangsa tak terelakkan,” ujar Din.
Lebih lanjut, Din Syamsuddin mengatakan Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan mencermati secara seksama ?persidangan Mahkamah Konstitusi dan akan terus memberi respons sebagai bentuk penjelmaan hak konstitusional rakyat berdaulat.
“Pada 20 April 2024, saat Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan Sidang Sengketa Pemilu/Pilpres GPKR akan datang menyambut dengan massa yang sebesar-besarnya, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah,” ujar Din Syamsuddin.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) mengetuk hari para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangani sengketa Pemilu dan Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal