Tanggapi Wapres, Senator Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 Persen Dana Otsus Dikelola Pemerintah Pusat

Tanggapi Wapres, Senator Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 Persen Dana Otsus Dikelola Pemerintah Pusat
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerjanya di Merauke, Papua Selatan pada Selasa (4/6) lalu, menyoroti transfer dana yang disebutnya besar ke Papua, tetapi tidak ada wujudnya.

Senator Papua Barat Filep Wamafma merespons secara menohok atas kritik Wapres tersebut.

“Apa yang disampaikan Wapres itu sama saja dengan mengkritik diri sendiri. Selama ini sudah ribuan bahkan jutaan kali aspirasi rakyat Papua, terkait keluhan Wapres. Semua aspirasi itu disampaikan melalui berbagai kanal resmi, yakni DPD RI, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga lewat media-media. Pertanyaannya, apa yang Pemerintah Pusat lakukan dengan semua aspirasi tersebut?” ujar Filep Wamafma, Kamis (6/6/2024).

“Memang benar bahwa Pemerintah Daerah punya tanggung jawab pembangunan pada saat transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan langsung ke kabupaten. Namun Pemerintah Pusat juga harus menyadari bahwa ada amputasi kewenangan daerah misalnya melalui UU Cipta Kerja, atau amputasi kewenangan daerah dalam hal investasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini semua tidak bisa dipungkiri,” tegas Filep lagi.

Filep menambahkan anggaran untuk Papua memang besar, namun pada saat pembagian untuk provinsi pasca pemekaran, anggaran tersebut menjadi kecil dan habis terpakai.

Menurut Filep, anggaran besar dalam pandangan Wapres, boleh jadi hanya dihitung dari totalnya saja.

Dia pun mengingatkan bahwa Wapres semestinya juga mengetahui besaran dana 1% Otsus yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui BP3OKP.

Seperti diketahui, alokasi dana Otsus kini sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Wapres Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerjanya di Merauke, Papua Selatan pada Selasa (4/6) lalu, menyoroti transfer dana yang disebutnya besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News