Tanggapi Wapres, Senator Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 Persen Dana Otsus Dikelola Pemerintah Pusat

Dari 2,25 persen plafon DAU Nasional tersebut, sebanyak 1 persen diantaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan 1,25 persen lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan dan 20 persen untuk belanja kesehatan.
“Maka menjadi sebuah ironi saat Wapres mengatakan bahwa dana Otsus ke daerah itu besar, namun tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola Pemerintah Pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Oleh sebab itu, Wapres tidak bisa langsung menyalahkan Pemda, namun perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana oleh Pemerintah Pusat terkait Otsus,” jelasnya.
Filep mengatakan Wapres juga perlu ingat bahwa kebijakan pemekaran sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, dan bukan lagi sekadar usulan daerah. Maka aspirasi dari Kepala Daerah di Papua yang saya terima menunjukkan bahwa anggaran ini kecil dalam konteks pemekaran.
Bahkan tidak ada kebijakan afirmatif dari Pemerintah terkait dana Otsus, tidak ada sistem keuangan, sehingga sulit bagi Pemda untuk mengatur kebijakan afirmasi berdasarkan UU Otsus.
“Hal-hal inilah yang harus dievaluasi, bukan tiba-tiba menyalahkan Pemda. Oleh karenanya, saya berharap ada sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemda, sehingga Orang Asli Papua (OAP) sebagau subjek utama Otsus, dapat merasakan hasilnya,” tegas Filep.
Pimpinan Komite I DPD RI itu kemudian meminta Pemerintah Pusat bersikap konsisten dengan setiap kebijakan terkait Otsus. Ia berharap adanya tata aturan dan sistem kebijakan yang sinergis dan efisien dengan memperhatikan kewenangan daerah.
“Jadi begini, Pemerintah Pusat seharusnya konsisten dalam seluruh kebijakan yang dibuat. Jangan sampai waktu anggaran besar namun sektor pendidikan bermasalah, kesehatan bermasalah. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat tidak hanya melihat hasil akhir digelontorkannya uang Otsus, tetapi harus punya grand design yang jelas mengenai Papua, yang kemudian diimplementasikan di daerah oleh Pemda. Bagaimana Pemda bisa mendorong investasi yang adil bagi Orang Papua, jika izin-izin investasi langsung diintervensi Pusat? Itu cuma satu contoh saja,” kata Filep.
Wapres Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerjanya di Merauke, Papua Selatan pada Selasa (4/6) lalu, menyoroti transfer dana yang disebutnya besar.
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya
- Agung Nugroho Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat Atasi Masalah Infrastruktur & Banjir di Pekanbaru