Tanggulangi Dampak Reklamasi, Anggaran Negara Akan Terus Terbebani
Selasa, 20 September 2016 – 10:55 WIB

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto. FOTO: Humas FPKS
Lebih lanjut, Hermanto meminta Menko Maritim Luhut agar menghormati lembaga yudikatif. Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Kalau ijin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal,” tegas Hermanto.(fri/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai dampak dari adanya megaproyek reklamasi adalah negara akan terbebani untuk mengeluarkan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS