Tanggung Jawab Sita Lahan Putusan PK di Tangan Ketua Pengadilan

“Tata caranya kalau melaksanakan putusan perdata, yang merasa menang mengajukan permohonan, tanpa permohonan tidak akan dilaksanakan," ujarnya.
Aturan putusan perdata kata Suhadi, tidak sama dengan perkara pidana yang begitu diberitahukan dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan.
“Kalau perdata, itu intinya (pihak yang kalah,red) awalnya diberi kesempatan untuk melakukan pengosongan secara sukarela. Kalau tidak maka pihak yang menang, yang merasa dirugikan, baru mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan," ujarnya.
Setelah diajukan kata Suhadi, barulah kemudian ketua pengadilan mengeluarkan penetapan. Artinya kalau belum disita, maka akan disita terlebih dahulu objeknya. Kalau sudah diunmining, dipanggil pihak yang kalah memberitahukan putusan dari MA untuk menyerahkan lahannya, diberikan tempo waktu delapan hari.
“Setelah delapan hari tidak menyerahkan, kalau isi putusan menyerahkan suatu barang, baru menetapkan penetapan untuk eksekusi ril, baru panitera beserta juru sita melaksanakan isi putusan di bawah ketua pengadilan. Itu yang (panitera, red) datang ke tempat di mana objek perkara berada, baca penetapannya, buat berita acaranya, setelah itu selesai eksekusi. Kalau ada orang yang masuk (ke lokasi,red) itu masuk pidana,” ujar Suhadi.(gir/jpnn)
JAKARTA – Proses sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) atas lahan seluas 7,3 hektar yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal