Tangis Roro Fitria Pecah Divonis Empat Tahun Penjara

Tangis Roro Fitria Pecah Divonis Empat Tahun Penjara
Roro Fitria tak hentinya menangis usai divonis empat tahun penjara. Foto: Yuliani NN/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria tak bisa menahan air matanya saat divonis empat tahun kurungan penjara serta denda Rp 800 juta atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang putusan, Roro Fitria terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No.8 tahun 1981 tentang hukum antar pidana.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan terakhirnya di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ucap ketua Majelis Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Usai palu diketuk, Roro Fitria tak hentinya menangis meninggalkan ruang sidang. Sembari memanggil mendiang ibunda, Roro Fitria tidak terima dengan hasil putusan tersebut.

"Mama, Mama, Allahuakbar, Allahuakbar, saya sedih, pokoknya saya tidak terima," ujar Roro sambil terus menangis.

Diketahui, putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah. Sebab, Roro dikatakan terbukti bukan pengguna narkoba tetapi pengedar.

Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu kemudian mengajukan untuk direhabilitasi, namun permohonan tersebut ditolak.(mg10/jpnn)


Roro Fitria tak bisa menahan air matanya saat divonis empat tahun kurungan penjara serta denda Rp 800 juta atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News