Tangkal Dampak Negatif Medsos, Kejaksaan Luncurkan Jaksa Masuk Sekolah

jpnn.com, SABANG - Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat meminta generasi muda Pulau Weh untuk lebih bijak menggunakan medsos. Pesan itu disampaikannya agar mereka tidak terjerat hukum sehingga berurusan di pengadilan.
"Kita lihat sekarang pengguna media sosial tidak hanya berdampak positif, tapi juga banyak hal negatif bila tidak terkontrol," kata Choirun dikutip dari Antara, Minggu (20/2).
Choirun menyampaikan itu saat menyambangi SMA Negeri 2 Sabang dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa, yang juga program Kejari Sabang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah. Turut hadir pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang.
Dia menjelaskan, bijak dalam menggunakan media sosial sangat penting mengingat semakin banyak informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial dan tidak sedikit pula yang berlanjut ke ranah hukum.
Oleh karena itu, kejaksaan mempunyai tugas untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya peserta didik di wilayah masing-masing.
"Maka hari ini tim melakukan sosialisasi hukum terkait dengan etika menggunakan media sosial dan juga tindak pidana lain yang rentan terjadi di kalangan siswa," katanya.
Pihaknya menggandeng PWI Sabang guna memberikan materi kepada peserta didik terkait teknik penyampai informasi yang baik dan benar.
Selain penyuluhan terkait penggunaan media sosial, Kejaksaan Negeri Sabang juga memberikan penyuluhan hukum lain yang berkenaan dengan keseharian para generasi muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat meminta generasi muda Pulau Weh untuk lebih bijak menggunakan medsos
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu