Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Senin, 16 Januari 2012 – 09:52 WIB
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi penunjang itu seperti lembaga penilai dan sejenisnya. Kondisi itu memaksa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bertindak taktis. Kehadiran lembaga penilai tersebut harus diatur. Hal itu sejalan dengan diadopsinya International Financial Reporting Standart (IFRS) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). ”Sejatinya, regulasi telah dan akan diterbitkan sebagai panduan profesi penilai. Sehingga kualitas penilai dapat semakin merata,” ujar Retno.
Karenanya, lalulintas kegiatan lembaga penilai tidak boleh menyimpang dari trek regulasi. Lebih parah lagi jangan sampai bermunculan lembaga penilai ‘bodong’. ”Memang harus ditata dengan tertib karena perannya sangat besar,” ungkap Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta, baru-baru ini.
Etty menyebut peran lembaga penilai dalam industri pasar modal tidak terbantahkan memang semakin krusial. Kehadiran lembaga itu akan sangat dibutuhkan emiten untuk kepentingan aksi korporasi. Karena itu, perlu adanya standarisasi bagi lembaga penilai ditingkat praktik dan legal formal.
Baca Juga:
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini