Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Senin, 16 Januari 2012 – 09:52 WIB

Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Saat ini, regulator tengah merevisi peraturan VIII.C.1 tentang pendaftaran penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal. Revisi untuk mengakomodasi perkembangan terkini dari profesi penilai. Hingga saat ini aturan VIII.C.1 tengah difinalisasi regulator. “Bapepam-LK juga akan merevisi aturan VIII.C.3 soal pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian usaha,” terang dia.
Sementara Suhartanto Budihardjo, Ketua Forum Penilai Pasar Modal Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, menyebut kualitas profesi penilai lokal tidak kalah dengan penilai asing. Hanya saja, dari segi kebutuhan, jumlah profesi penilai lokal relatif masih minim. “Sat ini, jumlahnya baru sekitar 120-an,” ucap Suhartanto.
Padahal sebenarnya kebutuhan profesi penilai di pasar modal jauh lebih besar. Kondisi itu menyusul diperlukannya profesil penilai pasar modal sesuai dengan amanat PSAK. Masih minimnya jumlah profesi penilai itu akibat belum adanya pendidikan formal yang meluluskan profesi penilai. (far)
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang