Tangkal Lembaga Penilai Bodong
Senin, 16 Januari 2012 – 09:52 WIB
Saat ini, regulator tengah merevisi peraturan VIII.C.1 tentang pendaftaran penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal. Revisi untuk mengakomodasi perkembangan terkini dari profesi penilai. Hingga saat ini aturan VIII.C.1 tengah difinalisasi regulator. “Bapepam-LK juga akan merevisi aturan VIII.C.3 soal pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian usaha,” terang dia.
Sementara Suhartanto Budihardjo, Ketua Forum Penilai Pasar Modal Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, menyebut kualitas profesi penilai lokal tidak kalah dengan penilai asing. Hanya saja, dari segi kebutuhan, jumlah profesi penilai lokal relatif masih minim. “Sat ini, jumlahnya baru sekitar 120-an,” ucap Suhartanto.
Padahal sebenarnya kebutuhan profesi penilai di pasar modal jauh lebih besar. Kondisi itu menyusul diperlukannya profesil penilai pasar modal sesuai dengan amanat PSAK. Masih minimnya jumlah profesi penilai itu akibat belum adanya pendidikan formal yang meluluskan profesi penilai. (far)
JAKARTA - Pertumbuhan pasar modal domestik terus menanjak. Sadar atau tidak kondisi itu akan memicu berkecambahnya lembaga profesi penunjang. Profesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024