Tangkal Penyalahgunaan Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Kemenag Beri Peringatan Tegas

Tangkal Penyalahgunaan Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Kemenag Beri Peringatan Tegas
Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

"Audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala juga sudah dilakukan," ujar Fuad. 

Dia menyebutkan, di Indonesia ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas, serta tujuh lembaga berbentuk lembaga pendidikan perguruan tinggi dan kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dirjen Bimas Islam Kemenag meminta lembaga amil zakat infaq sedekah tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan kotak amal


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News