Tangkal WN AS Mantan Terpidana Kejahatan Seksual, Imigrasi Dipuji Komisi III
Belajar dari kasus yang terjadi di Lombok bahwa paedofil ternyata memiliki sejarah kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, ada yang menjadi atau masuk daftar pencarian orang di negaranya. Karenanya ke depan Imigrasi perlu memperkuat kerja sama lintas negara. Sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi mengenai orang-orang yang bermasalah dengan kejahatan seksual anak.
"Dengan demikian kita dapat melindungi anak-anak Indonesia dari para predator seksual anak," tegasnya.
Seperti diketahui, Imigrasi Klas I Khusus Soetta menolak JED Jr masuk ke Indonesia. Warga AS kelahiran 1972 itu tiba di Soetta dengan maskapai Japan Airline JL 729, Minggu (9/10) pukul 00.30 dini hari dari Bandara Internasional Narita di Tokyo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan JED masuk dalam daftar tangkal Imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain.
"Sehingga kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan hal yang sama di Indonesia," kata Alif, Minggu (9/10).
Ia menambahkan, informasi itu diterima Direktorat Jendera Imigrasi Kemenkumham melalui kerja sama intelijen antarnegara. JED sudah diberangkatkan kembali menggunakan maskapai Japan Airlines JL 720, Minggu (9/10) pukul 6.45. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta karena menangkal warga negara Amerika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mitras DUDI & Litbang Kompas Ungkap Jenis Pekerjaan yang Bertambah 5 Tahun ke Depan
- Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
- Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Sebut Pendidikan Akhlak jadi Prioritas di Era Digital
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan