Tangkal WN AS Mantan Terpidana Kejahatan Seksual, Imigrasi Dipuji Komisi III

Tangkal WN AS Mantan Terpidana Kejahatan Seksual, Imigrasi Dipuji Komisi III
Tangkal WN AS Mantan Terpidana Kejahatan Seksual, Imigrasi Dipuji Komisi III

Belajar dari kasus yang terjadi di Lombok  bahwa paedofil ternyata memiliki sejarah kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, ada yang menjadi atau masuk daftar pencarian orang di negaranya. Karenanya ke depan Imigrasi perlu memperkuat kerja sama lintas negara. Sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi mengenai orang-orang yang bermasalah dengan kejahatan seksual anak. 

"Dengan demikian kita dapat melindungi anak-anak Indonesia dari para predator seksual anak," tegasnya. 

Seperti diketahui, Imigrasi Klas I Khusus Soetta menolak JED Jr masuk ke Indonesia. Warga AS kelahiran 1972 itu tiba di Soetta dengan maskapai Japan Airline JL 729, Minggu (9/10) pukul 00.30 dini hari dari Bandara Internasional Narita di Tokyo.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan JED  masuk dalam daftar tangkal Imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain. 

"Sehingga  kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan hal yang sama di Indonesia," kata Alif, Minggu (9/10).  

Ia menambahkan, informasi itu diterima Direktorat Jendera Imigrasi Kemenkumham melalui kerja sama intelijen antarnegara. JED sudah diberangkatkan kembali menggunakan maskapai Japan Airlines JL 720, Minggu (9/10) pukul 6.45.  (boy/jpnn)


JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta karena menangkal warga negara Amerika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News