Tangkap 10 Pelaku Karhutla, AKBP Andrian: Mereka Keterlaluan
jpnn.com, PEKANBARU - Polres Rokan Hilir (Rohil), kembali meringkus dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla), di wilayah Kecamatan Rantau Kopar, dan Kecamatan Kubu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan dua pelaku Karhutla yang ditangkap berinisial BI alias Bambang (39), dan SY alias Izal (49).
“Keduanya kami tangkap hari ini. Saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian kepada JPNN.com Jumat (4/8).
Andrian menegaskan pihaknya akan bertindak tegas bagi pelaku kejahatan lingkungan seperti Karhutla.
“Pelaku Karhutla ini sudah keterlaluan. Mereka membuka lahan dengan cara membakar. Padahal cuaca sedang ekstream dan dampaknya itu sangat luas kepada masyarakat,” tandas Andrian.
Andrian menambahkan petugas yang berjibaku memadamkan api saat terjadi Karhutla sudah sangat kewalahan, dan harus meninggalkan anak istri.
Mantan Kapolres Buleleng ini membeberkan bahwa pihaknya sudah menangani 8 perkara Karhutla, dan meringkus setidaknya 10 pelaku karhutla. Termasuk Bambang dan Izal.
“Kami tegaskan kembali. Jangan membuka lahan dengan membakar. Apalagi situasi cuaca sedang ekstream seperti saat ini,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Polres Rokan Hilir (Rohil), kembali meringkus dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla), di wilayah Kecamatan Rantau Kopar, dan Kecamatan Kubu.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT