Tangkap 100 Buron dalam 8 Bulan, Kejagung Ungkap Senjata Rahasianya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan telah meringkus lebih dari 100 tersangka, terpidana ataupun terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari hingga Agustus 2021 saat ini.
"Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2021 tercatat ada 110 orang DPO yang diamankan," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).
Sunarta meminta agar jajaran intelijen di Korps Adhyaksa dapat menyelenggarakan fungsi dan tugasnya dalam fungsi penegakkan hukum.
Dalam hal ini, kata dia, membantu menemukan buronan-buronan yang berkasus di Indonesia.
Ia menerangkan bahwa Kejaksaan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak buronan-buronan.
"AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan," jelas dia.
Dalam tahun ini, ada sejumlah buronan kelas kakap yang juga turut diciduk oleh Kejaksaan Agung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran bidang intelijen untuk memastikan agar perangkat digital kejaksaan aman dan tidak mudah dibobol.
Berkat kerja keras dan inovasi teknologi intelijen, Kejaksaan Agung sukses menangkap ratusan buronan tahun ini
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM