Tangkap 100 Buron dalam 8 Bulan, Kejagung Ungkap Senjata Rahasianya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan telah meringkus lebih dari 100 tersangka, terpidana ataupun terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari hingga Agustus 2021 saat ini.
"Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2021 tercatat ada 110 orang DPO yang diamankan," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).
Sunarta meminta agar jajaran intelijen di Korps Adhyaksa dapat menyelenggarakan fungsi dan tugasnya dalam fungsi penegakkan hukum.
Dalam hal ini, kata dia, membantu menemukan buronan-buronan yang berkasus di Indonesia.
Ia menerangkan bahwa Kejaksaan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak buronan-buronan.
"AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan," jelas dia.
Dalam tahun ini, ada sejumlah buronan kelas kakap yang juga turut diciduk oleh Kejaksaan Agung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran bidang intelijen untuk memastikan agar perangkat digital kejaksaan aman dan tidak mudah dibobol.
Berkat kerja keras dan inovasi teknologi intelijen, Kejaksaan Agung sukses menangkap ratusan buronan tahun ini
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah