Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam

Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam dari para pelaku perusakan sepeda motor. ANTARA/Heru Suyitno

Para pelaku tujuh orang yang dewasa berinisial AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF, dan MK, kemudian 10 orang masih kategori anak-anak adalah berinisial FMA, RDS, MIH, RS, RA, FS, VR, HA, SF, dan RA. Mereka masih pelajar SMA di Temanggung dan Magelang.

"Dengan kejadian ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman adalah sepuluh tahun," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang. (antara/jpnn)


Niatnya tawuran, anggota gangster malah merusak motor milik warga Temanggung, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News