Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
Senin, 06 Mei 2024 – 17:34 WIB
Para pelaku tujuh orang yang dewasa berinisial AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF, dan MK, kemudian 10 orang masih kategori anak-anak adalah berinisial FMA, RDS, MIH, RS, RA, FS, VR, HA, SF, dan RA. Mereka masih pelajar SMA di Temanggung dan Magelang.
"Dengan kejadian ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman adalah sepuluh tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang. (antara/jpnn)
Niatnya tawuran, anggota gangster malah merusak motor milik warga Temanggung, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi Tembak Mati Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini