Tangkap 2 Jaksa, KPK Amankan Dolar Singapura

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6). Lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti berupa uang dalam OTT terhadap dua personel Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, kini pihaknya masih menghitung jumlah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) hasil OTT. “Mata uang asing yang kami amankan dari lokasi sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dua Anak Buah M Prasetyo Terjaring OTT KPK
Syarif menambahkan, kini KPK juga masih memeriksa pihak-pihak yang terjading OTT. “Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, OTT merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap. Selanjutnya, KPK akan memutuskan statusnya melalui gelar perkara.
“Besok akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarif.(jawapos.com/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan dan membekuk dua oknum jaksa yang diduga menerima suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK