Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu
Selasa, 02 Juli 2019 – 22:38 WIB
![Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/06/uang-palsu-ilustrasi-foto-dok-jpnncom.jpg)
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Mereka juga mengaku baru 20 lembar uang pecahan Rp 100 ribu fotokopi yang diedarkan ke masyarakat. ”Belajar dari internet. Coba-coba saja. Kami ke Batam mau cari kerja tapi belum dapat. Modal yang ada buat beli mesin print (untuk fotokopi upal),” ujar Usman.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gie)
Kepolisan sektor Seibeduk mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu