Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu
Selasa, 02 Juli 2019 – 22:38 WIB

Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Mereka juga mengaku baru 20 lembar uang pecahan Rp 100 ribu fotokopi yang diedarkan ke masyarakat. ”Belajar dari internet. Coba-coba saja. Kami ke Batam mau cari kerja tapi belum dapat. Modal yang ada buat beli mesin print (untuk fotokopi upal),” ujar Usman.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gie)
Kepolisan sektor Seibeduk mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu