Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda

Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar merilis penangkapan 28 bandar narkoba di wilayah Inhu. Foto:Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil menggulung 28 pelaku tindak pidana narkotika selama Oktober 2024.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan dari 28 tersangka yang ditangkap di antaranya adalah laki-laki, sementara dua lainnya perempuan.

“Dari total tersebut, dua di antaranya adalah perempuan dan 26 laki-laki. Kami berhasil menyita barang bukti berupa 544,94 gram sabu-sabu, 166,77 gram ganja, dan 199 pil ekstasi,” ujar AKBP Fahrian Rabu (13/11).

Fahrian menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari camat, kepala desa, tokoh agama, hingga tokoh adat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk camat, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Selain itu, Fahrian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah mereka.

Alumni Akpol 2005 ini menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus narkoba secara transparan dan tanpa tebang pilih, termasuk jika ada keterlibatan oknum kepolisian dalam tindak pidana narkotika.

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil menggulung pelaku tindak pidana narkotika selama Oktober 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News