Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak didirikan pada 2002, sudah memenjarakan sedikitnya 600 penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, itu bukanlah suatu hal yang membanggakan.
"Karena itu membuktikan korupsi masih banyak di Indonesia," ungkap Syarif di Jakarta, Rabu (9/11).
Karenanya, ia menegaskan, KPK jilid IV sekarang akan lebih ekstra melakukan pencegahan.
"Kami banyak melakukan aspek pencegahan," katanya.
Selain itu, di bidang penindakan, KPK akan terus memperkuat koordinasi dan supervisi bersama lembaga penegak hukum lainnya.
Sebab, ujar Syarif, KPK memiliki kelebihan anggaran besar, namun punya kelemahan dari sisi jumlah sumber daya manusia. Akibatnya, KPK hanya menindaklanjuti sekitar 70 hingga 90 perkara per tahun.
Memang, ia menambahkan, sebanyak 25 persen dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK memang valid.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak didirikan pada 2002, sudah memenjarakan sedikitnya 600 penyelenggara negara. Wakil
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan