Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan
Rabu, 09 November 2016 – 19:00 WIB
Namun, KPK hanya bisa melakukan penyidikan dan penuntutan jika kerugian negara Rp 1 miliar.
Baca Juga:
"Para para pejabat negara (yang terlibat) harus merupakan pejabat negara berkapabilitas. Sebanyak 25 persennya kami kirim ke kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Di sisi lain, Syarif mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian memiliki SDM besar dan jaringannya seluruh Indonesia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak didirikan pada 2002, sudah memenjarakan sedikitnya 600 penyelenggara negara. Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya