Tangkap Andi Narogong, KPK Sita USD 200 Ribu

Tangkap Andi Narogong, KPK Sita USD 200 Ribu
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membawa pengusaha Andi Narogong saat penangkapan, Kamis (23/3) kemarin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat ditangkap di sebuah kafe bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) pukul 11.00, penyidik juga membawa dua orang yang tengah bersama Andi.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti. "Saat penangkapan penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang USD 200 ribu," kata Febri, Jumat (24/3) di kantornya.

Febri menambahkan, usai ditangkap Andi dibawa penyidik yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur.

"Kami geledah rumah tersangka AA dan rumah adiknya, dan saudaranya AA," kata dia. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik, sejumlah dokumen.

Usai melakukan penggeledahan sampai malam, penyidik membawa Andi bersama seorang adik dan rekannya ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik memutuskan menahan Andi di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

"KPK merasa perlu melakukan penahanan kepada tersangka karena khawatir menghilangkan barang bukti. Selain itu untuk memudahkan penyidikan," katanya.

Febri menambahkan, KPK masih melihat kekuatan bukti yang dimiliki untuk menetapkan tersangka baru setelah Andi Narogong.

Yang jelas, kata Febri, saat ini penyidik mulai masuk ke cluster kedua yakni swasta dalam penyidikan e-KTP. Sebelumnya, sudah dua pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto yang dijerat. "Kami fokus ini dulu," tegasnya.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membawa pengusaha Andi Narogong saat penangkapan, Kamis (23/3) kemarin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News