Tangkap Ba'asyir, Polisi Pecahkan Kaca Mobil
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:12 WIB
Ba’asyir kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merencanakan dan mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme. Ini berdasar pasal pasal 14 junto pasal 7 pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto pasal 7 pasal 9, 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau huruf (c) Undang-undang nomer 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa pada saat penangkapan atas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (9/8) kemarin diwarnai pemecahan kaca jendela mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat