Tangkap Bandar Narkoba, 2 Anggota Tim Cobra Sampai Terluka, Lihat Kondisi Tabrakannya
S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya. Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan.
"Dari keempat pelaku, kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu-sabu" jelas Hizkia.
Di lokasi penangkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp 1.205.000, empat HP merk, dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting, dan pipa kaca.
Kemudian lokasi penangkapan kedua, petugas mengamankan satu mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP, dompet, dan satu ATM BRI.
Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.
Sedangkan pelaku asal Praya Timur, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bandar narkoba sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu