Tangkap Bandar Penjual 45 Ribu Pil Koplo
Kepada polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di kawasan Ketintang itu mengaku seluruh pil koplo yang dimilikinya bisa habis terjual dalam tempo 7-20 hari.
Cara penjualannya menggunakan sistem terbatas. Hanya orang-orang tertentu yang bisa memesannya.
"Saya jualnya ke kenalan saja, Pak. Nggak mungkin ke orang asing," ungkapnya.
Januar mengaku baru tiga bulan melakoni bisnis tersebut. Dia menerapkan sistem penjualan tertentu bersama rekannya yang memasok.
Barang yang tidak laku bisa dikembalikan dan diganti dengan barang yang baru.
Tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsi pil koplo tersebut.
Biasanya, dua butir untuk sekali tenggak dan langsung teler. "Istilahnya mbledos, lagaknya bisa seperti orang melongo," ujar Agus.
Pil tersebut diketahui sering digunakan sebagai obat penenang dan obat batuk.
Unit Reskrim Polsek Wonokromo membekuk Achmad Januar, bandar narkoba yang kerap beroperasi di area Surabaya Selatan.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap