Tangkap Bos Judi Togel di Palembang, Polisi Menyita Uang Puluhan Juta Rupiah

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang bos judi togel di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dibekuk polisi dalam sebuah penyergapan pada Jumat (18/11) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan bos judi togel tersebut ialah seorang perempuan berinisial N alias Amei (26).
Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat (18/11) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ilir Timur II, Palembang.
Penangkapan Amei dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.
Polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman bahwa uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, yang merupakan bos dalam bisnis judi togel mereka. “Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris di Palembang, Sabtu (19/11).
Perwira menengah Polri ini mengatakan dari tangan tersangka Amei, polisi menyita barang bukti berupa uang pasangan judi togel senilai Rp 35,8 juta.
Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain, di antaranya, satu buku daftar rekap nomor judi togel, empat buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.
Dia menjelaskan uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.
Seorang bos judi togel di Kota Palembang tidak berkutik saat ditangkap polisi dalam sebuah operasi penyergapan. Polisi menyita uang puluhan juta rupiah.
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa