Tangkap Bupati dan Polisi, Pak Buwas Kebanjiran Pujian dari Parlemen
Senin, 25 April 2016 – 13:50 WIB
Pada kasus ini, kata dia, pemerintah harus bersikap tegas. Aparat tidak boleh hanya menjeratnya dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, namun juga dapat pula dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum, dapat dilakukan pidana pemberatan. "Hal ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran untuk penegak hukum lainnya, agar mereka tidak bermain-main dengan kewenangan yang milikinya," pungkas Aboe. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon