Tangkap Cukong Pembalakan Liar
jpnn.com - MATARAM - Lemahnya penegakkan hukum dan kesenjangan ekonomi menjadi penyebab pembalakan liar terus menggerogoti hutan NTB. Untuk itu dibutuhkan langkah cepat dan ketegasan aparat penegakkan hukum untuk memberantas pembalakan liar (illegal logging) ini.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan WWF NTB, Kamis (20/10). Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram Zainal Asikin mengatakan, upaya pemberantasan pelaku pembalakan liar selama ini hanya mampu menangkap pelaku kecil yang ada di hutan.
Ia mengistilahkannya sebagai “tukang kebun” sementara pelaku utama, otak dari pembalakan liar tidak tersentuh. ”Tapi cukongnya tidak pernah terjamah,” katanya, seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Ia juga menyarankan, untuk menimbulkan efek jera, barang bukti berupa kendaraan pengangkut maupun kayu sebaiknya dimusnahkan saja. Pemerintah bisa melakukannya, seperti pemusnahan yang dilakukan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti terhadap kapal-kapal pencuri ikan. Sebab jika kayu-kayu tersebut dilelang, yang membeli lagi adalah para pengusaha pelaku illegal logging.
Demikian juga dengan kendaraan, Dinas Kehutanan NTB punya hak untuk menolak apabila ada yang ingin meminjam. ”Jika diberikan pinjam nanti dipakai lagi untuk kejahatan illegal logging,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Mataram Didit Jatmiko menyebutkan, jumlah kasus illegal logging yang ditangani PN Mataram tahun 2016 kurang dari 15 kasus. Tapi rata-rata barang buktinya berupa kayu 1 potong, dan paling banyak 8 potong kayu. ”Semua kasus ini sudah selesai, vonis sudah,” katanya.
Vonis hukuman para pelaku illegal logging ini bervariasi tergantung dari jenis kasus. Ada yang 1 tahun atau 1,5 tahun. Tetapi yang jelas dalam mengambil keputusan pengadilan, PN Mataram tentu tidak hanya melihat dari sisi salah benar. Tetapi juga banyak aspek yang ditinjau seperti keadilan sosial dan lokal justice. Sehingga semua aspek tersebut juga jadi pertimbangan. ”Kalau barang bukti hanya satu potong terus kita maksimalkan hukuman 15 tahun, kan seperti membabi buta toh” katanya.
Tapi di sisi lain, ia juga merasa kaget dengan presentasi temuan Dinas Kehutanan yang menangkap kayu dalam truk-truk. Tapi dalam pengadilan barang buktinya hanya satu dua batang pohon. ”Saya juga kaget loh kok banyak,” ujarnya.
MATARAM - Lemahnya penegakkan hukum dan kesenjangan ekonomi menjadi penyebab pembalakan liar terus menggerogoti hutan NTB. Untuk itu dibutuhkan langkah
- Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, SAR Gabungan TNI AL Bergerak Cepat Evakuasi Korban
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Deklarasi dan Doa Prabowo Mania Jatim untuk Pasangan WALI di Pilwalkot Malang
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat