Tangkap Cukong Pembalakan Liar

Kepala Dinas Kehutanan NTB Hunanidiaty Nurdin mengungkapkan, selama empat bulan menjabat jumlah kasus pembalakan liar yang ditangani sebanyak 32 kasus. Sebanyak 11 kasus diantaranya sudah vonis, dan dua kasus P21. Sisanya, 19 kasus masih dalam penyidikan, sembilan kasus di antaranya masih DPO. Sementara, barang bukti yang diamankan saat ini adalah 33 unit kendaraan pengangkut dan 313,79 meter kubik kayu. ”Kalau yang dulu-dulu saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan, Dinas Kehutanan tidak hanya menangkap pelaku kecil, tetapi juga otak pembalakan liar. Sampai saat ini dua otak pembalakan liar sudah ditangkap, namun yang lain masih terus dikejar.
Direktur WWF NTB Ridha Hakim dalam tulisannya menjelaskan, dalam kasus illegal logging putusan hakim dalam sistem peradilan pidana menunjukkan ketidak konsistenan. Putusan hakim cenderung membebaskan pelaku illegal logging. Hal ini dipengaruhi sistem peradilan pidana yang parsial, kondisi internal peradilan, pengaruh psikologis terhadap pelaku illegal logging di luar wilayah hukumnya, dan rendahnya moralitas oknum aparat penegak hukum.
Dalam diskusi yang dihadiri berbagai kalangan ini, WWF merumuskan beberapa langkah strategis untuk pemberantasan illegal logging.(JPG/ili/r7/fri/jpnn)
MATARAM - Lemahnya penegakkan hukum dan kesenjangan ekonomi menjadi penyebab pembalakan liar terus menggerogoti hutan NTB. Untuk itu dibutuhkan langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD