Tangkap Cukong Pembalakan Liar
Kepala Dinas Kehutanan NTB Hunanidiaty Nurdin mengungkapkan, selama empat bulan menjabat jumlah kasus pembalakan liar yang ditangani sebanyak 32 kasus. Sebanyak 11 kasus diantaranya sudah vonis, dan dua kasus P21. Sisanya, 19 kasus masih dalam penyidikan, sembilan kasus di antaranya masih DPO. Sementara, barang bukti yang diamankan saat ini adalah 33 unit kendaraan pengangkut dan 313,79 meter kubik kayu. ”Kalau yang dulu-dulu saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan, Dinas Kehutanan tidak hanya menangkap pelaku kecil, tetapi juga otak pembalakan liar. Sampai saat ini dua otak pembalakan liar sudah ditangkap, namun yang lain masih terus dikejar.
Direktur WWF NTB Ridha Hakim dalam tulisannya menjelaskan, dalam kasus illegal logging putusan hakim dalam sistem peradilan pidana menunjukkan ketidak konsistenan. Putusan hakim cenderung membebaskan pelaku illegal logging. Hal ini dipengaruhi sistem peradilan pidana yang parsial, kondisi internal peradilan, pengaruh psikologis terhadap pelaku illegal logging di luar wilayah hukumnya, dan rendahnya moralitas oknum aparat penegak hukum.
Dalam diskusi yang dihadiri berbagai kalangan ini, WWF merumuskan beberapa langkah strategis untuk pemberantasan illegal logging.(JPG/ili/r7/fri/jpnn)
MATARAM - Lemahnya penegakkan hukum dan kesenjangan ekonomi menjadi penyebab pembalakan liar terus menggerogoti hutan NTB. Untuk itu dibutuhkan langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang