Tangkap Dirjen Hubla, KPK Ungkap Modus Baru Pemberian Suap

“APK (Adhi Putra Kurniawan, red) memberi uang secara terus menerus ke dalam rekening tersebut. Sedangkan ATB (A Tonny Budiono, red) menggunakan kartu ATM itu dalam berbagai transaksi,” tutur Basaria.
Karena itu, KPK akan mendalami modus baru suap tersebut. “Besok akan didalami ke pihak bank yang bersangkutan,” sambung mantan polisi itu.
Basaria menambahkan, suap ke Tonny terkait dengan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Tonny dan Adhi sebagai tersangka.
Tonny selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan Adhi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpc/ara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam kasus suap kepada Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono. Modus baru itu ada
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku