Tangkap Dua Kapal Kayu, Alamak... Isinya Barang Ilegal Semua

Tangkap Dua Kapal Kayu, Alamak... Isinya Barang Ilegal Semua
Petugas keamanan sedang memeriksa muatan kapal yang diduga tak dilengkapi surat resmi. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, menangkap dua kapal penyeludup barang-barang ilegal dari Singapura tujuan Tanjungpinang, Kepri, pada Sabtu (19/3) dan Minggu (20/3).

Penangkapan pertama kali dilakukan tim WFQR terhadap Kapal Motor (KM) Kharisma Indah milik AH, Sabtu (19/3) sekitar pukul 22.00 WIB, di perairan Pulau Bayan, Tanjungpinang. Di kapal tersebut tim menemukan barang ilegal yang tak dilengkapi dokumen seperti minuman beralkohol jenis beer Heineken, Tiger, ABC  sebanyak 100 dus. Selain itu petugas juga mendapati gula sebanyak lima ton dan beras sebanyak lima ton.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap kapal KM Kawal Bahari 1 milik AC, di perairan utara Pulau Bintan, Minggu (20/3) pukul 02.00 WIB. Di kapal tersebut petugas mendapati 3000 dus minuman beralkohol jenis beer Heineken, Tiger dan ABC.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Muda (Laksda) TNI S Irawan mengatakan penangkapan terhadap kedua kapal penyelundup ini dilakukan pihaknya menindak lanjuti penekanan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

''Penangkapan ini berdasarkan informasi dari lapangan, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut,''ujar Irawan yang didampingi Kasat Polair Polres Tanjungpinang, Iptu Suardi, Kasi P2 Ditjen Bea dan Cukai, serta pejabat lantamal IV lainnya, saat ekspose tangkapan di dermaga Yos Sudarso, Lantamal IV Tanjungpinang, Minggu (20/3) sore.

Menurut Irawan, modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Yang mana barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut.

''Nanti setelah Bea Cukai pergi, mereka baru membuka palkanya. Ini ketahuan sama kami. Ini yang berhasil kami ungkap bersama tim gabungan,''kata Irawan.

Dilanjutkan Irawan, dari hasil pemeriksaan sementara tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kepolisian dan Lantamal IV, pemilik kapal juga diketahui sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News