Tangkap Hakim Tipikor, KPK Dianggap Bikin Rekor
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:25 WIB
Penangkapan hakim ini bukan yang pertama kali dilakukan KPK. Sebelumnya KPK menangkap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tipikor KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).
KM adalah hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah hakim dari Pengadilan Tipikor Pontianak. "Tiga orang ini sekarang masih berstatus terperiksa. Mereka sedang diperiksa di suatu tempat yang nanti akan kami beritahukan," ujar salah satu Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/8) siang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menilai keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim ad hoc Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1