Tangkap Kapal Asing, 6 WNI Ikut Diamankan

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mengamankan dua kapal berbendera asing dari Singapura.
Selain mengamankan dua unit kapal tersebut, sembilan orang juga berhasil diciduk. Celakanya, beberapa di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kita amankan sembilan orang yang ada di atas kedua kapal tersebut, yang terdiri dari enam orang berwarga negara Indonesia dan tiga orang berwarga negara asing," ujar Ditjen Hubla Kemenhub, Bobby Mamahit, Kamis (5/3).
Saat ini, lanjut Bobby, tim penyidik dari Ditjen Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kru serta orang asing yang berada di kedua kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan petugas KNP.330, kelengkapan dokumen serta kru kapal ternyata hanya berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya.
"Kegiatan ship to ship transfer yang dilakukan dua kapal tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah Indonesia. Makanya kita minta hentikan kegiatan tersebut," ungkap Bobby.
Perbuatan itu juga patut diduga melanggar ketentuan Pidana Pelayaran yang diatur dalam UU No, 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 317 Jo 193; Pasal 302 Jo 117 dan Pasal 287 Jo Pasal 27. (chi/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mengamankan dua kapal berbendera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai