Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu

Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi (ANTARA/Amirullah)

jpnn.com - MAMUJU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, menggagalkan pengiriman 755 gram sabu-sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba.

Kabid Humas Polda Sulba Komisaris Besar Slamet Wahyudi membenarkan informasi pengungkapan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan dalam dua tahap itu.

"Pengiriman narkoba jenis sabu-sabu itu dapat digagalkan Tim Opsnal Satreskoba Polres Pasangkayu di depan Kantor DPRD Pasangkayu, tepatnya di Jalan Ir Soekarno, pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 10.30 WITA," kata Slamet Wahyudi di Mamuju, Senin (27/1).

Slamet mengatakan dari pengungkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang kurir berinisial HS (55) dan menemukan 10 paket sabu-sabu berukuran besar seberat 502,2 gram di dalam mobil tersangka.

Setelah melakukan penangkapan, kata Slamet, Tim Opsnal Satreskoba Polres Pasangkayu melakukan pengembangan dan kembali menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 253,2 gram.

Menurut Slamet, barang bukti sabu-sabu seberat 253,2 gram itu ditemukan di bawah rumah HS, di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

"Jadi, total barang bukti yang disita dari penangkapan HS adalah sebanyak 15 paket sabu-sabu seberat 755 gram," ungkap Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, kata Slamet, HS mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan narkoba itu dari seorang berinisial V, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tangkap kurir narkoba, Polres Pasangkayu gagalkan pengiriman 755 gram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News