Tangkap Muncikari Ayam Kampus, Polisi Sita 3 Dus Kondom
jpnn.com - JPNN.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan terbongkarnya bisnis prostitusi online berdasarkan patroli dunia maya Cyber Trops yang dilakukan Subdit II Perbankan unit IV Cyber Crime Ditreskrims Polda Jatim.
Dari situlah, pihaknya mengendus adanya praktik prostitusi yang melibatkan mahasiswi dengan sebutan ayam kampus.
Pada Minggu (19/12), dibuatlah laporan model A dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di kawasan Surabaya selatan.
Kedua pelaku masing-masing, UY, 20, wanita asal Surabaya yang juga public relation (PR) bisnis prostitusi online dan AP, 21, mahasiswa asal Jalan Kartini Lamongan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan, dari tangan pelaku pihakya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, tiga smartphone, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri dan tiga dus kondom berwarna biru.
”Pelaku melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sampai saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus sindikat prostitusi online ini.
(no/JPNN)
JPNN.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan terbongkarnya bisnis prostitusi online berdasarkan patroli dunia maya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban