Tangkap Muncikari Ayam Kampus, Polisi Sita 3 Dus Kondom

Tangkap Muncikari Ayam Kampus, Polisi Sita 3 Dus Kondom
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) dan Kasubdit Penmas AKBP Hengky Prayitno (kiri) membeberkan barang bukti prostitusi online. Di antara foto ayam kampus yang ditawarkan, uang hasil transaksi dan handphone milik mucikari AP. Foto M Romadon/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan terbongkarnya bisnis prostitusi online berdasarkan patroli dunia maya Cyber Trops yang dilakukan Subdit II Perbankan unit IV Cyber Crime Ditreskrims Polda Jatim.

Dari situlah, pihaknya mengendus adanya praktik prostitusi yang melibatkan mahasiswi dengan sebutan ayam kampus.

Pada Minggu (19/12), dibuatlah laporan model A dan berhasil menangkap kedua  pelaku di sebuah hotel di kawasan Surabaya selatan.

Kedua pelaku masing-masing, UY, 20, wanita asal Surabaya yang juga public relation  (PR) bisnis  prostitusi online  dan AP, 21, mahasiswa asal Jalan Kartini Lamongan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menjelaskan, dari tangan pelaku pihakya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, tiga smartphone, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri  dan tiga dus kondom berwarna biru.

”Pelaku melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana  perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun  kurungan  penjara,” pungkasnya.

Sampai saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus sindikat prostitusi online ini.

(no/JPNN)


JPNN.com - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan terbongkarnya bisnis prostitusi online berdasarkan patroli dunia maya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News