Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram
Selasa, 10 Oktober 2017 – 15:30 WIB

Samsiah. Foto: Kaltim Post/JPNN
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Samsiah di (61) di Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/10).
Samsiah ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis LL.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan Samsiah.
Di antaramya 17 pil LL, uang Rp 50 ribu, dan dompet ungu.
Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga tentang banyaknya peredaran narkoba di Sangatta pada pertengahan 2017 lalu.
Setelah itu, Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Puncaknya, petugas berhasil menangkap Samsiah yang saat itu berada di rumah.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan pil haram di dompet milik Samsiah.
Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Samsiah di (61) di Dusun Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/10).
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi