Tangkap Patrialis Akbar, KPK: Ini Murni Info Masyarakat
Kamis, 26 Januari 2017 – 21:26 WIB
"Kami minta kerja sama seluruh jajaran MK dalam kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrialis dan rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja membidik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai sasaran operasi tangkap
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- APBMI Merasa Tak Mungkin Tan Paulin Menjalin Kerja Sama dengan Rita Widyasari
- Kaesang Berinisiatif Datangi KPK untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Pakar: Patut Dicontoh
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
- Usut Kasus Korupsi X-Ray di Kementan, KPK Panggil Politikus Nasdem Joice Triatman
- Klarifikasi Kaesang kepada KPK Dinilai Contoh Etika yang Baik
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh