Tangkap Pelaku Illegal Logging, Ratusan Batang Kayu Diamankan
jpnn.com - PONTIANAK- Nasib hutan di Kalimantan bakal semakin mengkhawatirkan beberapa tahun ke depan. Itu seiring masih maraknya pembalakan hutan atau illegal loging. Terbaru, hasil tangakapan Polsek Wilayah Polresta Pontianak, kemarin, yang berhasil menyita sebanyak 179 batang kayu bengkirai.
Kejadian bermula dari petugas Polsekta Pontianak Timur yang melakukan operasi lintas batas (Libas), dipimpin AKP N A Kombo. Petugas menyergap mobil pikap hitam KB 8529 BA melintas di Jalan Ya' M Sabran, Tanjung Hulu.
Setelah diperiksa, bermuatan 179 batang bengkirai. “Sopirnya tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelas AKP Kombo, kemarin.
Sopir pikap itu bernama Musafi'i. Dia langsung digelandang ke Mapolsek bersama kayu illegal yang dibawanya. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Kombo.
Diakui tersangka, 179 batang kayu itu dibawa dari Sandai— Ketapang. Dibeli seharga Rp28 ribu per batang. Kayu sengaja dibeli dan akan dijual kembali di Kabupaten Mempawah. “Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tandasnya. (zrn/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Nasib hutan di Kalimantan bakal semakin mengkhawatirkan beberapa tahun ke depan. Itu seiring masih maraknya pembalakan hutan atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi