Tangkap Pencuri Peralatan BTS Lintas Provinsi
jpnn.com - TUBA BARAT – Kepolisian Resort Tulangbawang Lampung, menangkap empat orang yang diduga pencuri peralatan tower (base transceiver system/BTS) milik Telkomsel dalam wilayah Tuba Barat, Selasa (25/2) kemarin.
Komplotan ini kerap beraksi di beberapa provinsi. Seperti Banten, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Riau. Total, peralatan yang berhasil diamankan mencapai Rp700 jutaan.
Keempat tersangka ini adalah Yd, warga Bojongmangu, Bekasi; Kd, warga Panguragan, Cirebon, Jawa Barat; Ns, warga Kampung Wonosari, Kebumen; dan An, warga Banjar, Madura.
Kapolres Tuba AKBP Agoes Soejadi kemarin mengatakan, penangkapan terhadap kawanan ini dilakukan pihaknya berkat laporan salah satu operator seluler yang menyatakan banyak barang-barang milik BTS perusahaan tersebut hilang.
Karena itu, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan lapangan dan juga berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Sehingga, anggotanya langsung melakukan penangkapan.
Hasilnya, ditemukan barang-barang tersebut di rumah salah satu warga berupa aki (accu) dan peralatan elektronik berbagai jenis.
Kapolsek Tuba Tengah Kompol Handak Prakasa Qolbi mengatakan, modus operandi yang dilakukan kawanan ini dengan cara menyewa kendaraan minibus dari salah satu rental di Jakarta.
Dari sana, dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan seperti gunting pemutus besar, tang, kunci berbagai tipe, obeng, dan linggis modifikasi, para tersangka melancarkan aksi.
TUBA BARAT – Kepolisian Resort Tulangbawang Lampung, menangkap empat orang yang diduga pencuri peralatan tower (base transceiver system/BTS)
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal