Tangkap Penganiaya Wartawan di Konfercab HMI
Rabu, 10 Juli 2013 – 20:02 WIB
Hinga saat ini, wartawan korban pemukulan tersebut sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Pusat dengan nomor Laporan Polisi Nopol: 954/K/VII/2013/Polres JP. Diketahui pula, oknum pemukul wartawan yang berasal dari Universitas Az Zahra Jakarta itu, ternyata juga menganiaya dua korban.
Tindakan ini menurut Paath sudah tidak bisa dibenarkan. Apalagi kasusnya terjadi saat jurnalis melakukan tugasnya. "Dan ini tidak layak terjadi karena pers merupakan pilar keempat dari demokrasi," tandasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Muda mendesak kepolisian mengusut pelaku pemukulan terhadap wartawan Radarpena, Fatah Hidayat Sidik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS