Tangkap Pengedar Lele, Dapat Bungkus Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Gara-gara bayar utang, pria bernama Maulana terpaksa masuk penjara. Sebab, pria 31 tahun itu membayar utangnya dengan menggunakan sabu-sabu (SS) dan pil koplo jenis dobel L (lele) kepada seorang rekannya, Suyanto.
Akibatnya, mereka harus berurusan dengan Polsek Krembangan (6/10).
Penangkapan Maulana berawal dari laporan masyarakat. Dia diduga kuat sebagai pengedar pil lele. Saat itu dia ditangkap di rumahnya.
''Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu,'' kata Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami.
Yang ditemukan polisi adalah 0,52 gram SS dan enam plastik pil lele. Setiap plastik berisi sepuluh butir pil.
Selain barang bukti tadi, polisi mendapati sabu-sabu di alat isap yang ditemukan. Diduga kuat, pelaku baru saja pesta narkoba.
Maulana kemudian mengakuinya. Dia baru saja mengonsumsi barang haram tersebut.
Warga Tembok Dukuh itu juga memberikan banyak keterangan kepada polisi.
Polisi menangkap pengedar narkoba yang aksinya selama ini telah meresahkan masyarakat.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia