Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
Pelaku dan barang bukti yang berhasil di tahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

jpnn.com - PONTIANAK - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tim menangkap pria berinisial Y (40) yang diduga terlibat peredaran narkoba, Rabu (5/3) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 1.123 gram atau 1,123 kilogram.

"Y diamankan di Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (5/3) dini hari," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno di Pontianak, Kamis (6/3).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan pada pukul 00.27 WIB, tim melakukan operasi di sekitar Jalan Madura, dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. “Penangkapan ini dilakukan di hadapan warga setempat sebagai saksi," ungkap Bayu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna kuning dengan merek Guanyinwang, yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1.123 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang milik tersangka, antara lain, satu unit handphone Oppo berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 6825 XX yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Bayu menambahkan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bayu mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam mengungkap jaringan narkoba di Kota Pontianak.

Polda Kalbar menyita 1,1 kg sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di Pontianak pada Rabu dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News