Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Malam Takbiran
Dia juga mengaku baru dua bulan ini berada di Kampung Talisayan. Sebelumnya ia tinggal di Kota Tanjung Redeb (ibu kota Kabupaten Berau). Profesinya sebagai pengedar sabu-sabu kata dia baru ia jalani selama 1 minggu.
"Selama seminggu ini sudah ada yang laku. Pembelinya yang menghubungi,"Â ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jemy dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kapolsek Talisayan AKP Budi Wahono menambahkan, dengan tertangkapnya Jemy, pihaknya menduga kalau peredaran narkoba di wilayah ini masih marak. Apalagi dalam sepekan ini, Polsek Talisayan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Sebelumnya, Senin (21/7) lalu, pihaknya berhasil menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis LL.
"Peredaran narkoba masih marak. Selain Jemy, Senin lalu kita juga amankan dua orang pengedar LL,"Â katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram ini. "Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Siapa pun akan kami sikat, kalau terbukti terlibat narkoba. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat, agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah ini,"Â tegasnya.
Setelah diamankan di Mapolsek Talisayan, kini tersangka diamankan di Mapolres Berau. (har/mel)
TALISAYAN - Saat sebagian umat muslim sibuk mempersiapkan diri merayakan Lebaran, Jemy alias Jimy (23), warga Jalan Datu Asibi, RT 02, Kampung Talisayan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri