Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
Kamis, 07 Maret 2019 – 23:16 WIB
Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. (mg10/JPNN).
Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani tidak terima kepolisian menangkap aktivis Robertus Robet, atas dugaan penghinaan institusi dan ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini