Tangkap Seorang Kurir, Polres Padangsidimpuan Amankan 35 Kg Ganja
jpnn.com, MEDAN - Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.
Pelaku seorang pria berinisial SD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
"Barang bukti yang ditemukan 32 bal dengan berat total 35.200 gram ganja, dua tas, sepeda motor dan gawai," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.
Jasama mengatakan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada 12 Januari 2024.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai, personel menangkap SD, sementara SL sebelumnya telah melarikan diri.
"Saat ini SL masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.
Jasama mengatakan saat dilakukan interogasi, SD mengaku mendapatkan barang bukti itu dari SL. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Jasama mengatakan tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Padangsidimpuan menangkap kurir narkotika jenis ganja seberat 35 kilogram.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap