Tangkap Terigu Ilegal, Kepala Balai Karantina Dimutasi
Sabtu, 19 Januari 2013 – 17:07 WIB
Baca Juga:
Padahal, lanjut Azmal, aturannya setiap lalu lintas barang di pelabuhan wajib dilengkapi sertifikat. Namun dokumen itu tidak ada ketika dilakukan pemeriksaan. Sedangkan berdasarkan aturan sesuai ketentuan Undang-Undang, harus dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina untuk mendapatkan tindakan.
”Bisa jadi nanti saya PTUN-kan kasus ini. Aturan dalam Undang-Undang dan PP itu bukan saya yang buat, saya hanya menjalankan sesuai prosedur yang berlaku. Yaa, tapi karena ini perusahaan besar punyanya orang kuat, maka saya menjadi korban,” kesalnya.
Permasalahan ini juga dikonsultasikan Azmal dengan menemui Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara. Meminta pendapat atas apa yang telah dilakukannya. Alhasil, tokoh nasional tersebut ikut membenarkan tindakan Azmal. Hanya sayang, apa yang dinilai Yusril bertolak belakang dengan penilaian pimpinan pusat tempat Azmal mengabdikan diri.
PONTIANAK - Penerapan aturan dalam upaya penegakan hukum, terkadang berisiko bahkan menimbulkan petaka bagi diri sendiri. Hal ini dialami Kepala
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong